"Jadi tidak ada sedikitpun menyinggung salah satu paslon," tambahnya.
Semua itu bagian dari menguatkan komitmen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di masa Pilkada agar tetap aman.
Surat teguran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian tersebut ditujukan kepada 67 kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/walikota.
“Ini untuk meluruskan potensi mispersepsi publik, bahwa ini bukan pelanggaran Pilkada oleh gubernur, tapi teguran administratif terkait ASN,” tutupnya.
(*)