Sopir Pribadi Nekat Cabuli Anak Majikan, Ancam Kakek dan Nenek Korban akan Dibunuh kalau Menolak

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir pribadi nekat  mencabuli anak majikannya.

Sopir pribadi bernama Eko Wahyudi (36) itu juga mengancam korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur itu divonis tujuh tahun penjara karena mencabuli anak majikannya.

Dalam aksinya, kata JPU Dimas T Sanny, terdakwa Eko Wahyudi mencabuli korban dengan disertai ancaman.

Pria Cabuli Keponakan di Bawah Umur saat Tertidur Pulas, Tiba-tiba Masuk Kamar dan Langsung Beraksi

Ia melakukannya di mobil saat mengantar korban ke sekolah.

"Terdakwa mengancam. 'Kalo kamu turun (dari mobil) sekarang, kakek dan nenek kamu saya bunuh," ungkap JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka baju.

Namun, korban AK menolak.

"Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo gak mau, nanti nenek (korban) saya bunuh," ujar JPU.

Karena mendapat ancaman, AK pun menuruti kemauan terdakwa.

Pendam Rasa Cinta, Guru Tari Kuda Lumping Tega Cabuli sang Murid: Nduk Aku Tresno Awakmu

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul itu di lingkungan sekolah anak korban AK.

"Terdakwa mengantar anak korban AK dan saksi SAD bersekolah," ucapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).

Saat keluar dari mobil, saksi SAD langsung turun dan masuk ke sekolah.

"Namun pada saat anak korban ingin turun, terdakwa langsung mencegah anak korban," sebutnya.

Saat itulah terdakwa mencabuli anak majikannya.

Kronologi Bocah Dicabuli Tetangganya, Berawal Main di Rumah Teman hingga Korban Dikunci dalam Kamar

Halaman
123

Berita Terkini