Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.
(Kompas.com/ Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu"