Jaminan Hari Tua

Cara Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline atau KTP-el reader.

- Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT Anda.

Untuk saat ini, nomor antrean/urut panggil bisa didapat secara online via aplikasi BPJSTKU atau akses antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cairkan Dana JHT secara Online

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

- Isi kolom informasi.

- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".

- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

- Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234

Berita Terkini