Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Menhub Budi Karya Sumadi: Mudik Tetap Dilarang

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menhub Budi Karya Sumadi

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-klinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Chrysnha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang

Berita Terkini