3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-klinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)
5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Chrysnha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang