Minggu, 19 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Forum Pelanggan PAM Giri Menang Gelar Sosialisasi Tarif dan Pelayanan

Kebijakan tarif baru PAM Giri Menang akan mulai berlaku pada Maret 2026 yang dibayarkan pada April 2026.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/DOK. PAM GIRI MENANG
SOSIALISASI TARIF - Kolase foto kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif dan pelayanan PAM Giri Menang yang diselenggarakan oleh Forum Pelanggan di sejumlah kecamatan di Lombok Barat. Kebijakan tarif baru PAM Giri Menang akan mulai berlaku pada Maret 2026 yang dibayarkan pada April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan tarif baru PAM Giri Menang akan mulai berlaku pada Maret 2026 yang dibayarkan pada April 2026.
  • Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok masyarakat menengah ke atas.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Forum Pelanggan PAM Giri Menang (Perseroda) menggelar kegiatan sosialisasi tarif dan pelayanan air minum yang berlangsung pada 24–27 Februari 2026. 

Kegiatan ini merupakan inisiatif langsung dari Forum Pelanggan yang diketuai Prof. Agusdin sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan penyesuaian tarif dan penguatan layanan.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PAM Giri Menang (Perseroda), H. Sudirman, yang hadir bersama jajaran direksi dan tim manajemen.

Sosialisasi dilaksanakan kepada seluruh camat, sejumlah lurah dan kepala desa strategis, serta pelanggan di wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: PAM Giri Menang Sesuaikan Tarif Air, Terapkan Skema Subsidi Silang Demi Keadilan

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Regulasi

Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat, yang merujuk pada ketetapan Gubernur terkait Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Utama PAM Giri Menang H. Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip subsidi silang dan keterjangkauan masyarakat.

“Jika diumpamakan, pelanggan yang biasanya membayar Rp50.000 ke depan kurang lebih akan membayar Rp54.000. Penyesuaiannya berkisar 5–8,5 persen saja. InsyaAllah tidak memberatkan golongan menengah ke atas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok masyarakat menengah ke atas.

“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok sosial tidak mengalami penyesuaian. Termasuk juga golongan fasilitas umum dan sejenisnya,” tambahnya.

Kelompok Pelanggan menengah keatas yang terkena penyesuaian tarif mencakup beberapa kategori pelanggan, antara lain: rumah tangga menengah ke atas, rumah tangga dengan kegiatan ekonomi, Instansi, Niaga/industri dan pelanggan khusus. 

Kebijakan tarif baru akan mulai berlaku pada Maret 2026 yang dibayarkan pada April 2026.

Komitmen Pelayanan, dalam kesempatan tersebut, H. Sudirman menegaskan bahwa PAM Giri Menang (Perseroda) bukan sekadar BUMD air minum, tetapi merupakan badan usaha daerah yang memiliki tugas utama melayani kebutuhan masyarakat.

H. Sudirman juga menambahkan, bahwa setiap pelayanan ada yang tidak berbiaya dan ada juga yang berbiaya sehingga penyesuaian tarif ini juga akan memberikan dampak peningkatan pelayanan walaupun belum sepenuhnya bisa terselesaikan.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, pelanggan yang memiliki pertanyaan atau aduan dapat menghubungi:
Call Centre: 0370 6111999
WA Center: 0819 9902 9903

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kebijakan tarif serta mendukung upaya peningkatan kualitas dan cakupan layanan air minum di wilayah Mataram dan Lombok Barat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved