Libur Tambahan 18 Agustus 2025: Swasta Ikut Libur atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Apakah karyawan swasta libur 18 Agustus 2025? Simak penjelasan resmi soal status libur tambahan HUT ke-80 RI.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM
HARI LIBUR - Kalender Agustus 2025. Apakah karyawan swasta libur 18 Agustus 2025? Simak penjelasan resmi soal status libur tambahan HUT ke-80 RI. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menyampaikan rencana penetapan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025 dalam rangka memperpanjang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat agar bisa lebih lama menikmati semarak kemerdekaan.

“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan, pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan,” ujar Juri saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Namun, hingga kini status libur tersebut belum bersifat mengikat secara hukum karena belum tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dokumen SKB yang berlaku saat ini—yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024—belum mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Apakah Karyawan Swasta Libur pada 18 Agustus 2025?

Tanpa dasar hukum berupa SKB 3 Menteri yang resmi, keputusan meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus 2025 tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan swasta.

CUTI BERASAMA - Kalender bulan Agustus, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya ada satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2025 yaitu Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
CUTI BERASAMA - Kalender bulan Agustus, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya ada satu hari libur nasional pada bulan Agustus 2025 yaitu Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan. (Kemenag.go.id)

Artinya, tidak semua sektor wajib meliburkan pegawai kecuali ada keputusan internal.

Sementara itu, bagi instansi pemerintahan, hari libur tambahan ini kemungkinan besar akan diberlakukan sebagai bagian dari rangkaian perayaan nasional.

Pemerintah juga mendorong agar masyarakat memanfaatkan tanggal 18 Agustus untuk mengadakan berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan, mulai dari perlombaan, acara seni budaya, hingga kegiatan komunitas.

“Kebijakan ini memberi ruang untuk melanjutkan semangat kemerdekaan melalui kegiatan yang positif, kreatif, dan mempererat solidaritas antarwarga,” jelas Juri.

SKB 3 Menteri Akan Segera Diterbitkan

Pemerintah menegaskan bahwa SKB 3 Menteri yang memuat ketetapan resmi terkait libur 18 Agustus 2025 akan segera dirilis. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pembahasan internal terkait hal ini telah rampung, dan pengumuman resmi tinggal menunggu waktu.

“Insya Allah dalam satu atau dua hari ke depan, SKB mengenai tanggal 18 diliburkan akan kami umumkan,” kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan meliburkan tanggal 18 Agustus ini merupakan respons atas usulan beberapa menteri, mengingat tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Presiden Prabowo Subianto pun menyetujui usulan tersebut demi memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.

Sumber: TribunJabar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved