Warga Usir Kepala Sekolah di Pujut

Warga Usir Kepala SD/SMP 9 Satu Atap Pujut Buntut Dugaan Penunjukkan Komite Abal-abal

Pengusiran ini buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sukadana sebagai komite sekolah atas sejumlah dugaan pelanggaran.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PENGUSIRAN KEPALA SEKOLAH - Warga Desa Sukadana saat menahan Kepala SD/SMP 9 Satu Atap di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah agar tidak masuk wilayah sekolah, Jumat (25/7/2025). Pengusiran ini buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sukadana sebagai komite sekolah atas sejumlah dugaan pelanggaran. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Puluhan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menahan sekaligus mengusir SD/SMP 9 Satu Atap Pujut Sukendar, Jumat (25/7/2025). 

Pengusiran ini merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sukadana sebagai komite sekolah atas sejumlah dugaan pelanggaran.

Di antaranya penunjukan sepihak komite sekolah alias abal-abal hingga pengelolaan anggaran pembangunan revitalisasi yang tidak sesuai aturan. 

Berdasarkan pantauan, kegiatan belajar mengajar berjalan lancar seperti biasa meski kepala sekolah diusir warga. 

Tampak personel Polsek Pujut juga turut hadir mengamankan massa yang mendatangi sekolah.

Baca juga: Ombudsman NTB Warning Sekolah dan Komite Agar Tidak Tarik Pungutan Uang Perpisahan atau Wisuda

Koordinator warga, Salimmudin mengatakan, pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. 

Dia mengungkap awal mula polemik bermula saat kepala sekolah menunjuk salah satu guru menjadi komite yang diduga abal-abal.

"Sebagai ketua komite di sini yang dipilih oleh warga (sah) saya tidak pernah menandatangani Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sehingga saya menduga ada pemalsuan tanda tangan dan ada kebohongan-kebohongan lain di situ seperti spandek katanya sumbangan tapi ternyata dianggarkan di dana BOS setahun kemudian," jelas Salimmudin. 

Dalam hal ini, dia mendapatkan informasi bahwa sekolah mendapatkan program revitalisasi sebesar Rp2 miliar.

Kronologi Dugaan Komite Abal-abal

Salimmudin menentang keras penunjukan salah satu guru menjadi komite abal-abal sekaligus merangkap Ketua tim pembangunan. 

Kronologinya, Salimmudin mengaku pernah diberikan surat hasil rapat tahun 2024. 

"Waktu itu komite rapat beserta sekolah, saya meminta mundur setelah sekian lama saya (sebagai komite) di sini. Tapi saya tidak dikasih sama masyarakat yang lain. Sehingga saya tetap kembali menjadi komite," jelas Salimmudin. 

Salimmudin kemudian kaget karena setahun kemudian ada surat masuk terkait adanya komite sekolah dari unsur guru. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved