Kasus Korupsi PT GNE

Kejati NTB Periksa Eva Dewiyani sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT GNE

Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani diperiksa Kejati NTB sebagai saksi terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE).

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS GNE - Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eva Dewiyani memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025). 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pemeriksaan anak buah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal itu dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Belum (tersangka), masih saksi," kata Efrien. 

Ia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB itu masih berlanjut sampai saat ini. 

Asisten III Setda Pemprov NTB Eva Dewiyani mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan PT GNE, dan kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB tahun 2021-2022.

"Iya terkait GNE, waktu jadi Karo Ekonomi," kata Eva menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan. 

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, enggan membeberkan materi pemeriksaan.

Apakah terkait kasus korupsi penyertaan modal PT GNE atau kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dengan PT Berkah Air Laut (BAL). 

"Saya belum tahu, nanti saja," kata Eva sembari berjalan menuju parkiran Kejati NTB. 

Baca juga: Proyek Tiga Jalan Pemprov NTB Ditender Agustus 2025, Total Anggran Mencapai Rp86,44 Miliar

Sebagai informasi Kejati NTB menangani dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT GNE

Di antaranya perkara korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE, perkara inipun sudah naik ke tahap penyidikan. 

Dugaan korupsi ini terjadi pada periode kedua kepengurusan PT GNE atau sejak tahun 2019.

Kasus kedua yakni terkait kerja sama PT GNE penyediaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan PT BAL. 

Jaksa pun sudah menggeledah sejumlah kantor Setda Pemprov NTB dan Kantor PT GNE berkaitan dengan penanganan kasus dengan PT BAL pada 8 Mei 2028 lalu.

Kejati sudah memeriksa 23 orang saksi dari PT GNE, PT BAL, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. 

Kejati juga akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara. 

Untuk diketahui, PT BAL merupakan perusahaan yang mensuplai air bersih ke  Gili Trawangan dan Meno di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Dalam beberapa situs, PT BAL disebutkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak tahun 2010.

Pengelolaan SPAM di Lombok Utara dikerjasamakan Pemerintah Provinsi NTB melalui PT GNE dengan PT Berkah Air Laut (BAL), untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di Gili Trawangan, dan Gili Meno.

Pada November 2024, Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John Matheson juga terjerat kasus pidana pengelolaan air tanpa izin sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 70 huruf  d Jo pasal 49 ayat (2) ayat (1)  UU.RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Peme rintah Pengganti UU no.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Profil PT GNE

lihat fotoBUMD - Kantor PT GNE yang berada di kawasan Cakraneraga, Kota Mataram.
BUMD - Kantor PT GNE yang berada di kawasan Cakraneraga, Kota Mataram.

PT Gerbang NTB Emas (GNE) meruakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bergerak di berbagai sektor usaha non-keuangan.

Selain mencari keuntungan, GNE didirikan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. 

GNE memiliki beberapa bisnis utama, termasuk manufaktur beton, konstruksi dan properti, perdagangan umum, serta pengembangan energi terbarukan.   

1. Sektor Manufaktur Beton

GNE memproduksi dan menjual berbagai produk beton, seperti paving block, grass block, dan lainnya.

2. Sektor Konstruksi dan Properti

GNE terlibat dalam pengadaan material konstruksi, pembangunan perumahan subsidi, dan penyewaan alat berat.

3. Sektor Perdagangan Umum

GNE memiliki berbagai kegiatan perdagangan, termasuk menjadi agen Pertamina LPG, menjalankan bisnis retail dan grosir, serta pengembangan energi terbarukan.

Selain sektor-sektor di atas, GNE juga fokus pada peningkatan tata kelola perusahaan yang profesional dan peningkatan pendapatan serta keuntungan perusahaan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved