Berita Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan informasi publik

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
FGD DIP - Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (14/7/2025). Pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan informasi publik. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (14/7/2025). 

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretaris Daerah sekaligus narasumber, Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik. 

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” ujarnya.

Baca juga: Diskominfo Lombok Tengah Sediakan Internet Gratis di Lapangan Puyung, Begini Alasannya! 

Komisi Informasi Provinsi NTB, Sansuri, menekankan, apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final. 

“Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka. 

“Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” tegas Sansuri.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik. 

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah. 

Peserta menilai bahwa masih banyak Ketua PPID yang belum memahami secara utuh tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik. 

“Perlu ada pelatihan teknis yang lebih intensif agar Ketua PPID benar-benar memahami peran strategisnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu peserta.

FGD berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kegiatan ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah dapat tersusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi NTB, H Sansuri, para kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat se-Lombok Tengah.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved