Simpan Senjata Api Rakitan, Pria Asal Bima Ditangkap
Terbongkarnya ES memiliki senjata api rakitan setelah perselisihan dengan sang istri.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - ES (41) pria asal Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Narmada atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan, Rabu (2/7/2025).
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk mengungkapan, terbongkarnya ES memiliki senjata api rakitan setelah perselisihan dengan sang istri.
Konflik rumah tangga antara ES dan istrinya mencuat pada 1 Juli 2025, saat keduanya terlibat cekcok setelah ES kembali dari Mataram. Ia kerap menaruh curiga terhadap sang istri. Pertengkaran kembali berlanjut keesokan harinya, hingga membuat keluarga merasa khawatir.
“Karena khawatir situasi memanas, keluarga S bersama Bhabinkamtibmas, Kadus, dan Kasi Pemerintahan Desa kemudian mendatangi rumah mereka untuk memediasi,” ucapnya.
Di tengah proses mediasi tersebut, ibu mertua ES secara spontan menyerahkan satu bungkusan karung plastik berisi senpi rakitan, yang selama ini disimpan di dalam kamar.
ES pun mengakui jika senjata tersebut ia beli seharga Rp600 ribu dari seseorang di Bima, dan dibawanya ke Lombok setelah gagal menanam jagung di Sumbawa.
“Senjata itu rencananya digunakan untuk menghalau babi hutan di ladang, namun sejak tiba di Lombok hanya disimpan tanpa pernah digunakan,” kata Majmuk.
Baca juga: Imbas Demo PPS, Penjualan Tiket Online di Pelabuhan Poto Tano Menurun
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan jiks ES tidak terlibat jaringan radikalisme atau aktivitas kriminal lainnya. Senpi rakitan itu pun diduga hanya untuk kebutuhan pribadi, namun tetap diamankan karena kepemilikan tanpa izin jelas sebagai pelanggaran hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat, siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata rakitan atau senjata ilegal, agar segera menyerahkannya. Lebih baik mencegah daripada terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Narmada.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.