Diskon Pajak Kendaraan

Diskon Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di NTB, ASN Tak Termasuk Penerima Keringanan

Diskon pajak kendaraan di NTB hanya berlaku bagi masyarakat sipil biasa, sedang untuk ASN tidak menerima keringanan pajak ini.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
DISKON PAJAK - Antrean wajib pajak di loket Samsat Mataram untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi mulai berlaku hari ini, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Program Diskon Pajak Kendaraan secara resmi telah dimulai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara per 1 Juli 2025.

Program diskon ini tertuang dalam bentuk Pergub No.9 tahun 2025, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)

Meski demikian, diskon pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat sipil, sedang untuk ASN tidak menerima keringanan pajak ini.

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Kepala Samsat Kota Mataram, Husni setelah di konfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Ditegaskan Husni, seluruh kendaraan milik instansi pemerintah tetap harus membayar pajak secara penuh karena statusnya sebagai aset negara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kendaraan dinas tidak mendapatkan diskon karena pembayarannya menjadi tanggung jawab instansi,” ucap Husni.

Dikatakan Husni, bagi ASN tidak ada alasan bagi untuk menunda atau mangkir dari kewajiban pajak. Sebab, tunjangan pemeliharaan kendaraan yang diterima ASN tiap bulan sudah mencakup komponen biaya bahan bakar dan pajak kendaraan.

“Jadi seharusnya tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan. Sudah include dalam tunjangan,” tegasnya.

Kebijakan ini sekaligus untuk membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan operasional pemerintah. 

Adapun program Gebyar Diskon Pajak hanya menyasar kendaraan milik perorangan, baik masyarakat umum maupun ASN, dengan potongan berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Provinsi NTB menegaskan kembali bahwa pemotongan otomatis pajak kendaraan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberlakukan. Mekanisme ini sudah diterapkan sejak lama melalui sistem data kendaraan yang terhubung langsung dengan pengelola keuangan daerah.

“Kalau ditemukan tunggakan, TPP-nya langsung dipotong sesuai nilai pajak karena sudah auto debit. Kami yang antarkan bukti bayarnya langsung ke kantor masing-masing,” jelasnya.

Potongan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang sudah terdata. Jika seorang ASN tidak melaporkan kepemilikan kendaraannya, maka pemotongan tidak bisa dilakukan, namun hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif.

“Kecuali ada yang berbohong, ternyata kendaraannya tidak terdata,” pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved