DPRD NTB
Dewan Setujui Raperda SOTK, Ingatkan Gubernur NTB Soal Meritokrasi
DPRD menyetujui, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD NTB, Senin (30/6/2025). Dalam rapat tersebut dewan menyetujui satu buah Raperda usulan Gubernur NTB tentang SOTK, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri.
2. Dinas Kesehatan
3. Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
8. Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11. Dinas Kelautan dan Perikanan
12. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB
18. Pamong Praja
19. Dinas Kebudayaan
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.