DPRD NTB

Dewan Setujui Raperda SOTK, Ingatkan Gubernur NTB Soal Meritokrasi

DPRD menyetujui, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi NTB. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD NTB, Senin (30/6/2025). Dalam rapat tersebut dewan menyetujui satu buah Raperda usulan Gubernur NTB tentang SOTK, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri.  

2. Dinas Kesehatan

3. Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil

5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

6. Dinas Perhubungan

7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik

8. Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

11. Dinas Kelautan dan Perikanan

12. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral

16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB

18. Pamong Praja

19. Dinas Kebudayaan

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved