Mataram

Curi 4 Ekor Ayam, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial Y (25), warga Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri ayam milik tetangganya pada Rabu (18/6/20

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
CURI AYAM TETANGGA - Seorang Pria inisial Y (25) saat diamankan Polsek Ampenan usai terbukti mencuri ayam milik tetangganya, Rabu (18/6/2025). Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi. Ia masuk ke halaman rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng dan tang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Seorang pria berinisial Y (25), warga Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mencuri ayam milik tetangganya pada Rabu (18/6/2025).

Pelaku ditangkap polisi sesaat setelah melakukan aksinya. Ia diamankan tanpa perlawanan berarti.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi.

Menurut Lalu Arfi, kasus pencurian ini bermula dari laporan warga Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, yang kehilangan empat ekor ayam jenis betet dari kandangnya pada 5 Juni 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp900 ribu.

 “Kami mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi. Ia masuk ke halaman rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan obeng, tang, dan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kandang dan mengambil empat ekor ayam.

“Modus pelaku terbilang nekat, tapi akhirnya berhasil kita ungkap dalam waktu singkat,” tambah Iptu Lalu Arfi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita tahan dan mengaku menyesal,” tutup Kanit Reskrim Polsek Ampenan.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved