NTB

Lanal Mataram Lepasliarkan 47.523 Ekor Benih Lobster Hasil Penangkapan

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
LEPASLIAR LOBSTER - Danlanal Mataram Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny melepasliarkan BBL hasil penangkapan di perairan depan Aruna Senggigi, Senin (16/5/2025). Dari 51.223 ekor BBL yang diamankan, tersisa yang bisa diselamatkan berjumlah 47.523 ekor untuk dilepasliarkan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Lanal Mataram bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar aksi penangkapan ilegal benih lobster di Perairan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sejumlah nelayan diamankan karena kedapatan menangkap Benih Bening Lobster (BBL) dengan jumlah total 51.223 ekor.

Selanjutnya ribuan ekor benih Lobster ini dilepas Lanal Mataram bersama dengan PSDKP di perairan Senggigi, Lombok Barat, Senin (16/5/2025).

“Kita lepasliarkan kembali guna menjaga ekosistem Lobster di perairan NTB,” ucap Danlanal Mataram Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny.

Baca juga: Lanal Mataram Amankan Baby Lobster Ilegal Senilai Rp5 Miliar

Senggigi dipilih menjadi lokasi pelepasliaran karena kondisinya sebagai ekosistem alami lobster.

Perairan Senggigi juga dekat dengan Lanal Mataram sehingga lebih mudah pengawasannya.

Hadi menjelaskan, ribuan BBL yang berhasil diamankan tersebut sebelumnya telah dikarantina. 

Dari 51.223 ekor BBL yang diamankan, tersisa yang bisa diselamatkan berjumlah 47.523 ekor.

“2.700 ekor dinyatakan mati,” katanya.

Hadi menerangkan, sebanyak 19 nelayan telah diamankan, 2 diantaranya merupakan pengepul yang berasal dari Lunyuk.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 14 Juni 2025 inim ditemukan sejumlah barang bukti 1 unit kendaraan merek Kijang Inova, 12 unit perahu dengan disertai 12 mesin tempel 15 PK, dan 12 unit tank bahan bakar minyak.

Penindakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) No.7/2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting  dan Rajungan, dan juga Pasal 92 junto Pasal 26 UU RI No.31/2024 tentang perikanan.

(*)