NTB
Lanal Mataram Amankan Baby Lobster Ilegal Senilai Rp5 Miliar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram bekerjasama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan Benih Bening Lobster (BBL) yang ditangkap dengan cara ilegal di wilayah Lunyuk Kabupaten Sumbawa, pada Minggu 15 Juni 2025 .
Penangkapan ini merupakan yang terbesar dilakukan Lanal Mataram dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 51.223 ekor BBL dengan total nilai jual diperkirakan mencapai Rp miliar.
Danlanal Mataram, Kolonel Marinir Achmad Hadi Alhasny mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.
Menindak lanjuti laporan warga, Lanal Mataram kemudian langsung membentuk tim bersama dengan PSDKP.
“Alhamdulillah, pada Minggu 15 Juni 2025 wilayah Lunyuk Kabupaten Sumbawa kami bersama Ditjen PSDKP NTB berhasil menggagalkan aksi penangkapan secara ilegal BBL,” ucap Danlanal Hadi saat menggelar konferensi Pers, Senin (16/6/2025).
Keberhasilan pengungkapan ilegal fishing ini lanjut dia, dilakukan atas dasar peran aktif masyarakat setempat.
Masyarakat sebelumnya melaporkan aktifitas sejumlah irang yang mencurigakan di perairan mereka, hingga pihak Lanal yang menerima laporan tersebut membentuk tim dengan PSDKP untuk selanjutnya melakukan pengintaian.
“Setelah melakukan pengintaian, kami bersama PSDKP berhasil mengamankan 21 nelayan yang kebabyakan tidak memiliki izin,” katanya.
Adapun lanjut dia, dari 21 nelayan yang diamankan, kebanyakan berasal dari Lampung, sedang 2 lainnya berasal dari Lunyuk yang diduga merupakn pengepul.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Max Hari Senin 16 Juni 2025 Token Gratis Tukar di Link Reward.ff.garena
Dalam penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 unit kendaraan merek Kijang Inova, 12 unit perahu dengan disertai 12 mesin tempel 15 PK, 12 unit tangki bahan bakar minyak.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Lanal Mataram. Dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap ribuan ekor BBL.
Pelaku juga terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah (Permen) No.7/2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, dan juga Pasal 92 junto Pasal 26 UU RI No.31/2024 tentang perikanan
Danlanal Hadi juga menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.
“Selanjutnya, BBL yang telah dilakukan penyegaran nantinya akan di reles kembali di Aruna Senggigi,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ILEGAL-FISHING-LOBSTER.jpg)