Bansos 2025

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juni 2025: Cek Sekarang via link cekbansos.kemensos.go.id

Cek jadwal pencairan PKH dan BPNT 2025 hari ini. Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk lihat status dan data penerima bantuan.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
BANSOS PKH 2025 - Kolom Pencarian Data Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id. Cek jadwal pencairan PKH dan BPNT 2025 hari ini. Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk lihat status dan data penerima bantuan. 

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, SPMB Kaltara 2025 SD, SMP, SMA, SMK!

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Nominal Bansos PKH Tahap 2

Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori. Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:

1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

2. Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

3. Anak SD: Rp 900.000/tahun atau 225.000/bulan

4. Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved