Dugaan Korupsi Masker

Gubernur NTB Bebastugaskan Karo Ekonomi Bila Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah mengikuti perjalanan kasus ini sejak dia mulai menjabat sebagai orang nomor satu. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
JURU BICARA - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, H Yusron Hadi di kantor Tribun Lombok, Selasa (20/5/2025). Ia menyampaikan Gubernur NTB akan bersikap bila sudah ada surat resmi penetapan tersangka. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nama Kepala Biro Ekonomi Wirajaya Kusuma terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020-2021, kasus tersebut saat ini tengah bergulir di Satreskrim Polresta Mataram. 

Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini sebesar Rp1,5 miliyar, yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika (Diskominfotik) Yusron Hadi mengatakan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah mengikuti perjalanan kasus ini sejak dia mulai menjabat sebagai orang nomor satu. 

"Beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," kata Yusron, Selasa (20/5/2025). 

Yusron mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan surat resmi penetapan tersangka, tapi bila nanti sudah ada penetapan resmi Gubernur Iqbal akan mencopot mantan Kadis Koperasi dan UMKM itu dari jabatan saat ini. 

"Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Iqbal) akan membebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pelaksana tugas," jelas Yusron. 

Dalam kasus ini bukan hanya Wirayaja Kusuma yang namanya terseret, tetapi mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved