Kasus SPAM Lombok Utara
Kejati NTB Ungkap Modus Dugaan Korupsi Penyediaan Air Bersih SPAM Lombok Utara
Hasil atau keuntungan dari pengelolaan air bersih PT BAL dengan PT GNE di Gili Trawangan dan Gili Meno tidak masuk ke kas negara
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejati NTB
KASUS SPAM KLU - Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram dalam kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. Kejati NTB mengusut dugaan korupsi pengelolaan SPAM PT GNE dan PT BAL.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan tingkat pertama dan selanjutnya kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam perkara itu terungkap bahwa Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima keuntungan dari bisnis penyediaan air bersih yang diusahakan PT BAL.
Yakni sebesar Rp1,25 miliar terhitung dari penghasilan kerja sama selama periode November 2019 hingga Oktober 2022.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.