Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Juni

Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam waktu dekat.

Editor: Laelatunniam
Tribunnews.com
GAJI ASN : Ilustrasi Gaji PNS. Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam waktu dekat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam waktu dekat.

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk tambahan penghasilan yang rutin diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.

Tujuan dari pemberian gaji ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama mengabdi kepada negara.

Tak hanya itu, gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam mencukupi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.

Lalu, kapan pencairan gaji ke-13 ini dicairkan?

Melalui laman Menpan RB, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN yang masih aktif akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran perkiraannya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved