Rabu, 20 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berapa Besaran Bansos PKH Cair Mei 2025? Begini Cara Mudah Cek Daftar Penerimanya, Cukup Lewat HP!

Daftar penerima Bansos PKH mendapatkan bantuan uang secara tunai/nontunai melalui kantor pos atau bank Himbara

Tayang:
Dok. Kemensos
CEK BANSOS - Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Daftar penerima Bansos PKH mendapatkan bantuan uang secara tunai/nontunai melalui kantor pos atau bank Himbara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. 

Adapun jadwal pencairan Bansos PKH setiap tiga bulan sekali atau dalam empat tahap dalam satu tahun. 

Dalam setiap tahapan, daftar penerima Bansos PKH mendapatkan bantuan uang secara tunai/nontunai melalui kantor pos atau bank Himbara.

Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos).

Cek daftar penerima Bansos PKH Tahap 2 periode April, Mei, Juni 2025 melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan HP atau di link cekbansos.kemensos.go.id melalui komputer/laptop.

Baca juga: Daftar Penerima Bansos PKH Mei 2025, Cek dengan Mudah Via HP Aplikasi Cek Bansos dan Link Kemensos

Ketentuan Penyaluran Bansos PKH

Berikut ini ketentuan penyaluran Bansos PKH seperti dikutip dari laman resmi Kemensos yang diakses Minggu (4/5/2025).

Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.

- Bantuan dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 Tahun 
- Bantuan disalurkan secara TUNAI/NONTUNAI
- Bantuan PKH berupa UANG
- Bantuan melalui Bank/Pos Penyalur
- Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos)

Besaran Bansos PKH

Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/3 bulan

Anak usia 0 sd 6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/3 bulan

Anak Sekolah SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/3 

Anak Sekolah SMP Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan

- Anak Sekolah SMA Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/3 bulan

- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/3 bulan

- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/3 bulan

Cara Cek Bansos di Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store. 

2. Login menggunakan username dan password yang sudah terdaftar. 

3. Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap.
 
4. Setelah masuk, pilih menu "Cek Bansos". Isi data wilayah sesuai tempat tinggal. 

5. Masukkan nama penerima sesuai KTP. Ketik kode verifikasi captcha, lalu klik "Cari Data". 

6. Hasil pencocokan data akan muncul apabila data sesuai dengan daftar penerima manfaat.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

1.    Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau buka melalui browser HP;

2.    Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

3.    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4.    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
5.    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6.    Klik tombol CARI DATA;

7.    Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.

8.    Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2, maka situs Cek Bansos akan menampilkan keterangan: "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)".

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved