Upacara Bendera Hardiknas 2025 Pakai Baju Adat Daerah, Cek Pedoman Lengkap Kemendikdasmen
Pakaian adat daerah yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan dan tidak membebani peserta upacara Hardiknas 2025
TRIBUNLOMBOK.COM - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) digelar pada Jumat 2 Mei 2025.
Kemendikdasmen menerbitkan pedoman Hardiknas 2025 untuk memeriahkan kegiatan yang diperingati juga sebagai hari lahir pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.
Beberapa kegiatan peringatan Hardiknas antara lain upacara bendera atau kegiatan lain yang meningkatkan semangat belajar serta mendorong partisipasi publik.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hardiknas.
Baca juga: Upacara Bendara Hardiknas Jumat 2 Mei 2025, Apakah Hari Libur Tanggal Merah?
Pedoman Upacara Hardiknas 2025
1. Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Waktu pelaksanaan
hari dan tanggal : Jumat, 2 Mei 2025 pukul: 07.30 waktu setempat
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian
a. Undangan: Pakaian adat daerah/tradisional*
b. Barisan:
- Pegawai: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Pendidik: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Siswa/Murid: Pakaian adat daerah/tradisional*
- Mahasiswa: Pakaian adat daerah/tradisional*
c. Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Keterangan :
*) Penggunaan pakaian adat daerah/tradisional bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.
5. Susunan upacara bendera
a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
b. Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
c. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
d. Laporan Pemimpin Upacara;
e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
g. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
i. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
j. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
k. Pembacaan do’a*;
l. Laporan Pemimpin Upacara;
m. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
n. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
o. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
(*)
Cek Status Bantuan Insentif Guru 2025, Simak Cara Verifikasi Rekening |
![]() |
---|
Lirik Lagu 'Hari Baru' Jingle Resmi MPLS 2025 dari Kemendikdasmen, Lengkap dan Mudah Dihafal |
![]() |
---|
Cara Tarik Tunai PIP Termin 2 Juli 2025, Cek Daftar Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Kawal Transparansi Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kumpulan Kata-Kata Bijak Hardiknas 2025: Untuk Guru, Siswa, dan Pejuang Ilmu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.