Agus Difabel Menikah
Keluarga Agus Beberkan Alasan Gelar Pernikahan Adat saat Proses Hukum Berjalan
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni menyampaikan, pernikahan ini sebetulnya sudah direncanakan jauh sebelum kasus hukum yang menimpa anaknya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keluarga I Wayan Agus Suwaratama alias Iwas mengungkapkan alasan melangsungkan pernikahan adat, di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni menyampaikan, pernikahan ini sebetulnya sudah direncanakan jauh sebelum kasus hukum yang menimpa anaknya.
"Karena Agus ada kasus ini kita tunda, karena dia mau menerima Agus apa adanya, mau menunggu Agus sampai selesai," kata Padni saat ditemui di rumahnya, Rabu (16/4/2025).
Padni menjelaskan, proses secara adat yang tengah viral di media sosial tersebut disebut 'mepamit', di mana seorang perempuan meminta izin kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan.
Acara tersebut berlangsung di rumah pengantin perempuan, di Karangasem, Bali. Pada prosesi itu, sosok Agus digantikan dengan sebuah keris yang dibalut kain putih.
Baca juga: Gubernur Iqbal Gerak Cepat Jawab Keluhan Peternak, Terbitkan Pergub dan PCR Kini Bisa di NTB
Keluarga mengatakan, setelah menikah adat tersebut, selanjutnya akan menunggu proses hukum Agus selesai untuk dinikahkan secara formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau secara adat sudah sah, tapi untuk membuat buku nikah, akte dan lain-lain belum," kata Padni.
Agus diketahui menikahi Ni Luh Nopianti pada Kamis 10 April lalu, pernikahan itupun viral di sosial media lantaran sosok pengantin pria digantikan oleh keris.
Padni mengatakan, pernikahan ini berdasarkan kesepakatan kedua keluarga, pihak keluarga Agus sudah menanyakan kesiapan Nopianti untuk menjadi pendamping Agus.
"Sudah kita tanya biar tidak menyesal, dia mau merawat Agus," jelasnya.
Keluarga berharap pernikahan ini bisa memberikan semangat kepada Agus, yang saat ini masuk berstatus sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual, dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.