Berita Sumbawa
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Sumbawa
Pemohon mendalilkan dugaan kejanggalan penanganan kasus mulai dari tindak lanjut laporan aduan sampai penetapan tersangka
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tersangka kasus pencabulan berinisial MJ alias Jen Ak Syarafiah mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Sumbawa.
Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa ini teregister dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Sbw.
Pemohon mengajukan praperadilan atas penetepannya sebagai tersangka.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Xaverius Lae, Jumat (11/4/2025) digelar dengan agenda pembuktian.
Polda NTB menerjunkan tim untuk menjalani sidang.
"Kami turun langsung ke sana," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Mantan Direktur PT Bliss Ajukan Praperadilan, Kejati NTB: Itu Hak Tersangka
Dalam sidang hari ini, pemohon dan termohon meminta agar sidang dilanjutkan pada hari Senin (14/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Azas memastikan penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur.
"Kalau memang dia (pemohon) mendalilkan itu bukan merupakan tindak pidana atau kami salah dalam penetapan tersangka, berarti kalah kami 'kan? Itu saja," ujarnya.
kuasa hukum pemohon Febriyan Anindita menjelaskan bahwa dasar kliennya mengajukan Praperadilan yakni tentang dugaan kejanggalan penanganan kasus mulai dari tindak lanjut laporan aduan sampai penetapan MJ sebagai tersangka.
"Hal pertama yang kami soroti terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ganda yang terbit dengan penomoran berbeda tapi tanggalnya sama," kata Febriyan.
Dua Sprindik yang sama penanggalannya pada 25 Januari 2025 tersebut bernomor: Sp.Sidik/45/I/2025/Reskrim, dan Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
"Selain Sprindik ganda yang terbit dengan penomoran berbeda, disusul lagi dengan penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ganda yang terbit dengan penomoran berbeda dan tanggal yang berbeda," ujarnya.
SPDP pertama, kata dia, terbit pada tanggal 31 Januari 2025 dengan nomor: B/239/SPDP/19/I/RES.1.4/2025/Res Sbw.
Dalam SPDP pertama tercatat Sprindik Nomor: Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
| Pria Sumbawa Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Kalimantan Utara |
|
|---|
| DLH Ungkap Dua TPS Liar di KSB, Satu Berada di Lingkar Tambang |
|
|---|
| Atasi Persoalan Sampah 200 Ton Per Hari, Wabup Ansori Bentuk Bank Sampah di Sumbawa |
|
|---|
| Timbulan Sampah di Sumbawa Capai 77 Ribu Ton Per Tahun, Program Bank Sampah Akan Dioptimalisasi |
|
|---|
| Hadiri Rakor Pendidikan NTB, Wabup Ansori Soroti Infrastruktur Sekolah dan Penempatan Guru PPPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/praperadilan_sumbawa_mj_pencabulan_anakjpg.jpg)