Berita Sumbawa
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Sumbawa
Pemohon mendalilkan dugaan kejanggalan penanganan kasus mulai dari tindak lanjut laporan aduan sampai penetapan tersangka
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Tersangka kasus pencabulan berinisial MJ alias Jen Ak Syarafiah mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Sumbawa.
Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa ini teregister dengan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Sbw.
Pemohon mengajukan praperadilan atas penetepannya sebagai tersangka.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Xaverius Lae, Jumat (11/4/2025) digelar dengan agenda pembuktian.
Polda NTB menerjunkan tim untuk menjalani sidang.
"Kami turun langsung ke sana," kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Mantan Direktur PT Bliss Ajukan Praperadilan, Kejati NTB: Itu Hak Tersangka
Dalam sidang hari ini, pemohon dan termohon meminta agar sidang dilanjutkan pada hari Senin (14/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Azas memastikan penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur.
"Kalau memang dia (pemohon) mendalilkan itu bukan merupakan tindak pidana atau kami salah dalam penetapan tersangka, berarti kalah kami 'kan? Itu saja," ujarnya.
kuasa hukum pemohon Febriyan Anindita menjelaskan bahwa dasar kliennya mengajukan Praperadilan yakni tentang dugaan kejanggalan penanganan kasus mulai dari tindak lanjut laporan aduan sampai penetapan MJ sebagai tersangka.
"Hal pertama yang kami soroti terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ganda yang terbit dengan penomoran berbeda tapi tanggalnya sama," kata Febriyan.
Dua Sprindik yang sama penanggalannya pada 25 Januari 2025 tersebut bernomor: Sp.Sidik/45/I/2025/Reskrim, dan Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
"Selain Sprindik ganda yang terbit dengan penomoran berbeda, disusul lagi dengan penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ganda yang terbit dengan penomoran berbeda dan tanggal yang berbeda," ujarnya.
SPDP pertama, kata dia, terbit pada tanggal 31 Januari 2025 dengan nomor: B/239/SPDP/19/I/RES.1.4/2025/Res Sbw.
Dalam SPDP pertama tercatat Sprindik Nomor: Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim.
Pelaku Penggelapan Bisnis Jual Beli Jagung Senilai 1Rp Miliar di Sumbawa Ditangkap |
![]() |
---|
10 Siswa Asal Sumbawa Lulus Program Latihan Kerja Industri ke Jakarta |
![]() |
---|
Ribuan Warga Sumbawa Ikuti Jalan Sehat Akbar Jelang Fornas VIII NTB 2025 |
![]() |
---|
Bantuan Beras 10 Kg untuk 36.251 Keluarga di Sumbawa Mulai Disalurkan |
![]() |
---|
725 Ton Bantuan Beras 10 Kg, 36 Ribu Warga Sumbawa Siap Terima Manfaat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.