Berita Dompu

Inspeksi Mendadak Usai Lebaran, Bupati Dompu Soroti Etos Kerja ASN 

Bupati Dompu menekankan bahwa disiplin bukan hanya kewajiban, melainkan tanggung jawab moral setiap ASN dalam menjalankan tugas negara

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
DISIPLIN ASN - Bupati Dompu, Bambang Firdaus ditemui belum lama ini. Ia menekan ASN dilingkup pemerintahannya agar mengutamakan kedisiplinan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Dompu Bambang Firdaus melakukan inspeksi langsung ke sejumlah instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Kamis (10/4/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Dompu.

Langkah ini diambil untuk memantau tingkat kehadiran dan kepatuhan ASN terhadap penggunaan atribut pakaian dinas, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal pasca libur Lebaran.

"Kehadiran saya di sini untuk mengetahui secara langsung kondisi kedisiplinan pegawai di Dikes pasca Lebaran, serta agar kita lebih dekat," ujar Bupati Bambang Firdaus saat menyampaikan arahannya.

Ia menekankan bahwa disiplin bukan hanya kewajiban, melainkan tanggung jawab moral setiap ASN dalam menjalankan tugas negara. Sikap taat terhadap aturan, menurutnya, menjadi fondasi utama bagi keberhasilan program-program pemerintahan.

"Kalau tidak ada kesadaran untuk disiplin, omong kosong kita membicarakan, merancang, dan melaksanakan program-program kerja. Semuanya tidak akan terwujud jika kita tidak memiliki kedisiplinan etos kerja yang tinggi,"  tegasnya.

Bupati juga menyinggung temuan dari Kementerian PAN-RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan tingkat kedisiplinan ASN Pemda Dompu di posisi memprihatinkan.

"Malu kita, karena KPK menyinggung kalau kita surganya PNS, lantaran disiplin kita termasuk paling buruk," katanya dengan nada serius.

Baca juga: Bupati Dompu Minta Gudang Tidak Mainkan Harga Jagung

Dalam konteks ini, Bupati menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki rapor kedisiplinan ASN di Kabupaten Dompu. Ia menegaskan tidak akan segan-segan menerapkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau tidak disiplin, saya akan menggunakan dan menerapkan peraturan tentang kedisiplinan PNS. Bila 45 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, saya selesaikan. Makanya, mulai hari ini jangan ada lagi yang main-main dengan kedisiplinan,"_ tandasnya.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Dompu dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan integritas sebagai pelayan masyarakat.

"Pastikan rupiah per rupiah yang dikeluarkan Negara untuk kita sebagai ASN, dapat bermanfaat untuk 200 ribu lebih masyarakat Dompu," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved