Cara Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen secara offline di kantor cabang atau online di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu pensiun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta dapat mencairkan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebesar 10 persen dan 30 persen secara offline di kantor cabang maupun online di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, telah diatur tentang JHT.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT dapat diklaim dengan prosedur dan persyaratan tertentu.
Berikut selengkapnya cara klaim KHT 10 Persen dan 30 Persen berikut dokumen persyaratannya.
Prosedur Klaim JHT
A. Offline di Kantor Cabang
1. Pastikan membawa dokumen asli.
2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Ambil nomor antrean.
4. Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
B. Online via HP atau Komputer
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Jaminan Kematian.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
8. Cek status klaim di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ.
Dokumen Persyaratan Klaim JHT
A. Klaim Sebagian JHT 10 Persen
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
B. Klaim Sebagian JHT 30 Persen
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
d. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
d. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
i. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
ii. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
iii. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Catatan:
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. KTP pasangan atau KK; dan
b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 Persen untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30?ngan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
(*)
Insentif Ekonomi Terbaru: Pemerintah Tanggung PPh Pekerja, Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Stimulus Ekonomi Akhir 2025: Insentif Pajak Penghasilan, BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana dengan BSU? |
![]() |
---|
Lombok Timur Raih Paritrana Award 2025, Wagub NTB Dinda Ingatkan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kejari Sumbawa Layangkan Somasi ke Penunggak BPJS Ketenagakerjaan dan Nasabah KUR Pegadaian |
![]() |
---|
Wabup Edwin Hadiwijaya Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.