Berita Kota Mataram
Resmi Jabat Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko Siap Tuntaskan Perkara Tipikor
AKBP Hendro Purwoko tegas akan menuntaskan tindak pidana yang belum tuntas termasuk tindak pidana korupsi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - AKBP Hendro Purwoko resmi menjabat Kapolresta Mataram menggantikan Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara.
Pergantian pucuk Pimpinan ini ditandai dengan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dilaksanakan Polda NTB, Senin (24/03/2025), setelah sebelumnya kelar Surat Telegram (ST) nomor 489/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Selain Kapolresta Mataram, beberapa Pejabat utama dan Kapolres jajanan Polda NTB lainnya juga turut serta dalam acara Sertijab tersebut.
Serah terima jabatan berlangsung di Gedung Sasana Dharma Polda NTB dipimpin langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan yang dihadiri segenap Pejabat utama Polda NTB serta para perwira Polda NTB.
Kepada awak media, AKBP Hendro Purwoko mengungkapkan kebanggannya bisa bertugas kembali di NTB setelah lama pindah bertugas.
“Mataram sudah rami sekarang. Tentu menjabat Kapolres di Mataram hal yang menantang dengan segala kompleksitas kehidupan perkotaan,” kata Hendro ditemui awak media usai Sertijab.
Hendro berjanji akan segera mempelajari semua perkara tindak piadana yang masih belum tuntas di masa kepemimpinan sebelumnya, termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) masker yang saat ini masih bergulir.
“Untuk kasus tipikor saya akan pelajari dulu. Intinya kami berkomitemen untuk menyelesaikan semua perkara, termásuk tagi yang disebutkan (kasus masker),” kata Hendro.
Sebelumnya, Katreskrim Polresta Mataram beberkan enam calon tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Dikes Lombok Tengah Siagakan Tenaga Medis untuk Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025
Enam orang calon tersangka tersebut yakni, inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.
“Kepastian jumlah tersangka masih akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (113/2025).
Dijelaskannya, hasil audit BPKP NTB telah selesai, meski begitu, angka kerugian atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat ini masih menunggu gelar perkara sebelum nantinya akan dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.
"Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara tersebut. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani," jelasnya.
Ditegaskannya juga, setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram akan kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka secara resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.