Waktu Pemesanan Tukar Uang Baru Lebaran Pintar BI Periode IV 22-23 Maret 2025
Penukaran uang rupiah baru Bank Indonesia (BI) termin IV dibuka dengan 254.800 kuota pada 22-23 Maret 2025
TRIBUNLOMBOK.COM - Bank Indonesia (BI) menambah jam pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2025.
Pendaftaran pemesanan melalui aplikasi pintar di pintar.bi.go.id.
Penukaran uang rupiah baru termin IV dibuka dengan 254.800 kuota.
Pemesanan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00 – 18.00 WIB khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa.
Baca juga: Link Pintar BI Tukar Uang Baru Lebaran 2025: Pecahan Besar Rp2 Juta, Pecahan Kecil Rp2,3 Juta
Tahap kedua yaitu pada hari Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa.
Masyarakat dapat menukarkan uang maksimal Rp 4,3 juta per orang dengan rincian Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta masing-masing Rp 50ribu 30 lembar, Rp 20 ribu 25 lembar.
Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta masing-masing Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI
1. Masuk laman https://pintar.bi.go.id/
2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.
5. Wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
8. Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
(*)
Bank Indonesia Jadi Sponsor Utama dalam Mahasiswa UMMAT Expo 2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
BI Rate Mei 2025 Turun Jadi 5,50 Persen |
![]() |
---|
4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi Mulai 30 April 2025 |
![]() |
---|
BI Rate April 2025 Tetap Dipertahankan pada Level 5,75 Persen |
![]() |
---|
Kapan Bank Buka Setelah Lebaran? Cek Jadwal Operasional BCA, BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.