Minggu, 3 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Ramadan 2025

Berapa Jumlah Nishab Zakat Mal 2025? Berikut Cara Menghitungnya

Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat 85 gram emas per tahun

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ZAKAT MAL - Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di Galeri 24 Pegadaian. Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat 85 gram emas per tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Mengutip laman resmi Baznas, zakat mal terdiri dari zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya. 

Aset perdagangan, hewan ternak, hasil pertanian, hasil olahan tanaman dan hewan, hasil tambang dan tangkapan laut. 

Hasil penyewaan aset, hasil jasa profesi, serta hasil saham dan obligasi. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca juga: Bacaan Doa saat Memberikan dan Menerima Zakat Fitrah Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Masih dari laman Baznas, seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. 

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972/tahun atau Rp7.140.498,00/bulan.

Cara menghitung Zakat Penghasilan

2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. 

Penghasilan Bapak A sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. 

Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat dengan perhitungan sebesar Rp250.000/bulan.

Syarat Harta Dikenai Kewajiban Zakat Mal

1. Kepemilikan penuh

2. Harta halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

4. Mencukupi nishab

5. Bebas dari hutang

6. Mencapai haul

7. Dapat ditunaikan saat panen.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved