Berita Dompu

Bupati Dompu Geram Maraknya Galian C Ilegal, Perintahkan Penghentian Segera

Dilokasi Galian C Sarae Nduha, Bupati Dompu langsung memanggil sejumlah pekerja yang ada untuk mempertanyatakan surat dan legalitas penambangan pasir

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
GALIAN C ILEGAL - Salah satu aktivitas Galian C Ilegal di Kabupaten Dompu saat dilakukan sidak oleh Bupati. Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi dengan aktivitas galian C Ilegal yang makin marak beroperasi di Kabupaten Dompu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi dengan aktivitas galian C Ilegal yang makin marak beroperasi di Kabupaten Dompu.

Ia dengan tegas menginstruksikan agar tidak ada lagi aktivitas galian C Ilegal yang beroperasi. Hal itu dilakukannya saat melakukan sidak dan meninjau beberapa perusahaan Bahan Galian C di wilayah Hodo, Sarae Nduha Doro Ncanga, Doro Mboha, dan Kecamatan Pekat.

Dilokasi Galian C Sarae Nduha, Bupati Dompu langsung memanggil sejumlah pekerja yang ada untuk mempertanyatakan surat dan legalitas penambangan pasir.

Lantaran tidak mampu menunjukan izin usaha, Bupati dengan tegas meminta untuk segera menghentikan seluruh aktifitas penambangan.

"Saat ini juga hentikan aktifitas, karena penggalian pasir ini dilakukan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," tegasnya Kamis (13/3/2025).

Untuk memastikan aktiftas penambangan tidak berjalan kembali, Bupati meminta kepada pihak keamanan untuk mengambil semua kunci kontak dan Aki alat berat Eksavator yang ada.

"Pokoknya saya tidak mau tahu, aktifitas ini harus dihentikan, kalau tidak kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku di negara ini," tegasnya.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Pertemuan Perdana Bupati Lombok Barat dengan Seluruh Kepala Desa

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufrin menjelaskan bahwa Galian C yang ada di Hodo menyalahi izin dengan melakukan aktifitas penambangan di luar titik koordinat.

"Kalau diluar titik koordinat, aktifitas penambangan ini ilegal," jelasnya.

Sedangkan di Sarae Nudaha dan Doro Ncanga Jufrin memastikan aktifitas penambangan dilakukan secara ilegal dan tidak mengantongi izin.

"Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat teguran terhadap pemilik perusahan untuk menghentikan aktivitas penggalian pasir. Tapi tetap dilakukan dan sekarang kami menunggu perintah dari Bupati untuk langkah selanjutnya," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved