Berita Kota Mataram
Jelang Ramadhan 1446 H, Satpol PP Kota Mataram Atensi Sebaran PKL di Bypass Mataram
Satpol PP Kota Mataram, menyoroti sebaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalur Bypass jelang ramadhan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, menyoroti sebaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalur Bypass atau di sekitaran ikon Tembolok hingga tugu Kota Mataram.
Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi saat ini juga dalam posisi menunggu arahan dari Dinas Perdagangan (Disperdag) yang akan menata ulang sebaran PKL di lokasi tersebut.
“Di Bypass itu kita menunggu relokasi, kita menunggu persiapan secara teknis nanti dari Dinas Perdagangan,” ucap Irwan, Senin (24/2/2025).
Meski demikian, diungkapkannya problem penataan PKL di Bypass juga terbilang rumit, lantaran wilayah tersebut juga ada tanggung jawab daerah lain yakni Kabupaten Lombok Barat.
“Bypass itu ada Kota dan Lombok Barat, kalau kita kota ini masih bisa kendalikan, jangan dia masuk ke ruang utama Bypassnya,” ungkapnya.
Baca juga: Bacaan Doa Menyambut Ramadhan 2025 Lengkap dalam Arab, Latin, dan Artinya
Ia juga mengharapkan kerjasama semua pihak guna penertiban bisa dilakukan. Khususnya berkaitan dengan lokasi jualan yang sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan.
“Sekarang ini di jalan alternatif masih diberikan (PKL untuk berjualan) tapi ada batasan yang disepakati, jangan sampai keluar ke jalan utama,” sebutnya.
Pihaknya sejauh ini telah berkordinasi dengan Disprindag Kota Mataram, agar PKL yang ada di lokasi tersebut segera diberikan tempat.
“Rencananya relokasinya dekat kawasan sana. Secara teknis itu urusan Dinkes kita hanya menertibkan,” pungkasnya.
Di luar permasalahan tersebut, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, asal tetap memperhatikan kawasan yang tidak dibolehkan, seperti di sepadan jalan, trotoar dan lainnya.
“Silahkan cari nafkah pas ramadhan, memang waktunya mereka cari nafkah disana, tapi tetap sesuai aturan,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.