Berita Lombok Tengah

Kronologis dan Motif Lengkap Kasus Pembunuhan Pria di Pantai Areguling Lombok Tengah

Bukannya menolong, M Jayadi justru pergi meninggalkan korban yang saat itu merintih kesakitan setelah terhempas di bebatuan yang tajam

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PELAKU PEMBUNUHAN - M Jayadi pelaku pembunuhan korban Fery Irawan (24) warga Dusun Senang, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Baik korban dan pelaku merupakan kawan dekat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - M Jayadi tega membunuh temannya sendiri Fery Irawan (24) dengan mendorongnya ke sebuah tebing setinggi 6 meter di sekitar Perairan Laut Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (22/2/2025). 

Bukannya menolong, M Jayadi justru pergi meninggalkan korban yang saat itu merintih kesakitan setelah terhempas di bebatuan yang tajam. 

Kini M Jayadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Polres Lombok Tengah menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Baik korban maupun pelaku masih bertetangga tepatnya di Dusun Senang, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah

Kerabat Korban, M Sairi kepada Tribun Lombok menjelaskan, M Jayadi sempat berpura-pura dan berbohong kepada keluarga korban dengan menanyakan keberadaan korban. 

"Dia pura-pura nggak tahu. Setelah ditahan dan disidik mau tidak mau harus disidik karena sudah sakit (dicecar berbagai pertanyaan)," jelas Sairi. 

Dikatakan Saidi, saat hari kejadian, pihak keluarga belum membaca gerak gerik mencurigakan dari pelaku. Namun  karena korban belum juga pulang sekian lama, akhirnya keluarga korban menjadi panik. 

"Mereka sudah berteman lama bertahun-tahun. Mereka hanya teman biasa (bukan keluarga) masih satu kampung," beber Sairi. 

Baca juga: Prihatin soal Rumah Singgah RSUD, Lalu Iqbal Minta Keluarga Pasien Tak Dipindahkan Sementara

M Sairi berharap agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka M Jayadi

Sebelumnya Polres Lombok Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka  M Jayadi sejak tanggal (19/2/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Makmun, motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. 

Selain itu, tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, di mana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah. 

Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, ia mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone. 

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”jelasnya. 

Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim, sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh. 

"Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah," terangnya.

Saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat korban Fery Irawan sempati viral di grup WhatsApp dan Facebook. 

Dari video yang beredar, mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos dan celana pendek. Kondisi mayat tersebut telah membengkak dan sulit dikenali.

Nelayan sempat kesulitan melakukan evakuasi karena tidak adanya alat serta dikhawatirkan mayat tersebut meledak. 

Beberapa jam kemudian warga berhasil melakukan evakuasi jasad tersebut ke darat dan melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian Polres Kawasan Mandalika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved