NTB

Bupati Sumbawa Terbitkan Instruksi Larangan Pengangkatan Honorer 2025

Dok. Istimewa
Pelamar ASN PPPK 2024 yang menjalani cat di Kantor BKPSDM KSB. Bagi tenaga pegawai honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK, maka anggaran yang tersedia sebelumnya di OPD terkait akan ditarik kembali. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Bupati Sumbawa mengeluarkan instruksi tentang larangan pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

"Instruksi tersebut berpedoman pada Pasal 65 dan 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Budi Santoso Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, saat dihubungi, Sabtu (25/1/2025).

Budi mengungkapkan pelaksanaan instruksi bupati ini masih menunggu penandatangan Sekda mengenai angka pasti jumlah pegawai Pemda, baik THK-2, data base BKN, Tenaga Non ASN yang bukan database.

Baca juga: 1,6 Juta Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap I dan II, Pemda Dilarang Angkat Lagi yang Baru

"Manakala telah diumumkan adanya SK terhadap mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK dikhawatirkan dilakukan penggantian oleh OPD, makanya itu dikeluarkan instruksi bupati untuk tidak boleh melakukan pengangkatan atau mengganti tenaga honor yang telah lulus CPNS maupun PPPK di semua OPD," ujarnya

Ia menambahkan, bagi tenaga pegawai honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK, maka anggaran yang tersedia sebelumnya di OPD terkait akan ditarik kembali, sehingga tidak ada kemungkinan adanya pengangkatan pegawai honor baru oleh OPD. 

"Jadi kalau mereka sudah lulus CPNS atau PPPK, maka anggaran yang ada di OPD akan ditarik, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan baru atau penggantinya," tegasnya.

(*)