NTB

ASN di KSB Dilarang Tambah Libur di Masa Cuti Bersama Isra Mi'raj dan Imlek 2025

TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
Pjs Sekertaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Mulyadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pjs Sekertaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Mulyadi menyatakan ASN dilarang menambah hari libur setelah libur dan cuti bersama Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek Kongzili 2076.

"Saya tegaskan tidak boleh pegawai satu pun yang menambah libur setelah libur panjang ini," tegas Mulyadi, Sabtu (25/1/2025).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini juga menekankan jika ada pegawai yang tidak masuk setelah libur tersebut maka akan diberikan hukuman.

Baca juga: Bupati Sumbawa Terbitkan Instruksi Larangan Pengangkatan Honorer 2025

"Kita akan berikan sanksi jika ada yang menambah libur di tanggal 29, 30 dan 31 itu," jelasnya.

Mulyadi menyinggung kepala dinas yang biasanya tidur di waktu kerja.

"Karena memang kepala Dinas itu bekerja 24 jam sih," jelasnya.

Dia meminta agar pelanggaran ini tidak terulang kembali. 

"Imbauan ini jangan sampai disepelekan," tutupnya.

(*)