Berita Lombok Tengah

Didesak DPRD Lombok Tengah Segera Terbitkan NIPD, DPMD Janji Revisi Perbup Secepatnya

Perda Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa mengatur tentang penambahan NIPD

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunsolo.com
Perangkat desa. Perda Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa mengatur tentang penambahan NIPD. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah berjanji untuk secepatnya mengesahkan revisi Perbub dengan menambahkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di dalamnya. 

Hal tersebut setelah Ketua Pansus dari DPRD Lombok Tengah Ahmad Rifai mempertanyakan komitmen Pemda yang selama ini belum maksimal menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa yang perubahannya disahkan setahun lalu. 

Salah satu perubahan perda tersebut adalah ditambahkan mengenai NIPD

"Secepatnya. Kita ndak bisa bilang bulan ini bulan itu. Pokoknya secepatnya," janji Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani kepada Tribun Lombok, Jumat (17/1/2025). 

Menurut Lalu Rinjani, NIPD sebelumnya hanya di Perda-kan Pemda, namun mengingat pentingnya fungsi perangkat desa, maka NIPD akan ditambahkan melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca juga: Komisi I DPRD Lombok Tengah Turun Monev Jelang Pilkades Serentak, Temukan Beberapa Persoalan

Oleh karena itu, karena NIPD sudah disahkan oleh DPRD Lombok Tengah di dalam Perda, maka sekarang pihaknya akan menambahkan ke dalam peraturan bupati (Perbub) supaya tidak dibuat perbub tersendiri. 

"Kemudian ada beberapa juga yang akan kita rubah karena mumpung kita ubah biar sekalian terkait sama disiplin, pakaian dinas dan lain-lain," jelas Lalu Rinjani. 

Rinjani menyebutkan, sekarang ini revisi Perbub tersebut dalam tahap focus group discussion. 

Pihaknya akan mengundang kembali forum kepala desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)  Lombok Tengah, kecamatan dan stakeholder terkait dalam FGD berikutnya.

Lalu Rinjani mengatakan, NIPD adalah identitas perangkat desa yang melekat secara personal serupa NIP pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Nanti di sana bisa kita lihat kapan mereka berhenti, kapan mereka diangkatnya, berapa usia dan perangkat desa dari kecamatan dan kabupaten mana," ujarnya. 

Ketua Pansus perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016, Ahmad Rifai, mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan penerbitan NIPD

Ahmad Rifa'i mengatakan, dirinya selaku ketua pansus yang membahas perda tersebut, saat ini banyak menerima aduan dari masyarakat terutama perangkat desa kaitan dengan kapan diterapkan NIPD yang sudah diatur Perda.

"Banyak perangkat desa yang mempertanyakan kapan mereka diberlakukan, karena dalam Perda yang sudah kita tetapkan satu tahun lalu kita sudah sepakat didalamnya ada NIPD tapi sampai dengan saat ini belum ada kejelasan," ungkap Ahmad Rifai kepada Tribun Lombok di Praya, Sabtu (9/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved