Berita Kota Mataram
Terdesak Setor Arisan Online, Perempuan di Mataram Gelapkan Motor Sewa
Prempuan asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela ditangkap Satreskrim karena nekat gadai moto sewa
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perempuan inisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor.
Kasus ini bermula ketika SSC mengajak korban untuk menyewakan sepeda motor kepada wisatawan melalui prantara dirinya.
Adapun tarif sewa yang disepakati yakni Rp150 ribu per hari selama 14 hari.
Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor korban yang disewakan tak kunjung dikembalikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan, penangkapan terhadap SSC oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (8/1/2025).
"Terduga berhasil diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban," jelas Regi dalam keterangan tertulis, Kamis (09/01/2025).
"Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya," ungkap AKP Regi.
Baca juga: Petani dan PKL di Duman Lombok Barat Jadi Korban Penggelapan Modus Jual Beli Tanah Kavling
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya,” tambah AKP Regi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.