Berita Viral
Plat RI 36 Viral dan Jadi Trending Topic, Patwalnya Tunjuk-tunjuk Taksi di Jalan, Pemilik Disorot
Viral di media sosial, mobil pejabat berplat nomor RI 36 menjadi sorotan setelah aksi Patwal yang memarahi sopir taksi di tengah kemacetan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Viral di media sosial video mobil dinas berpelat RI 36 menerobos jalan sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal).
Dalam video tersebut, motor patwal dengan lampu strobo "membelah" jalanan agar mobil dinas RI 36 dapat melewati kemacetan.
Namun, warganet menyoroti aksi petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak memberikan jalan.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan, petugas patwal tidak boleh arogan seperti itu.
“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” kata Raden kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," tambah dia.
Namun, Slamet menilai pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti melakukan tindakan arogan.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut.
“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” tambah dia.
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.
Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.
Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegas dia.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Terbaru Januari 2025 beserta Syarat yang Dibutuhkan, Gampang dan Praktis!
Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa mobil dinas berpelat RI 36, yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain, bukanlah miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.