NTB
Jabatan Kepala OPD yang Kosong Terus Bertambah, Mutasi Terkendala Izin Mendagri
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jabatan kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin banyak yang kosong.
Untuk sementara, posisi tersebut diisi pelaksana tugas (Plt).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Yusron Hadi menjelaskan, sampai saat ini belum ada permintaan untuk melakukan pengisian jabatan secara definitif.
"Bila diminta untuk mengisi kita siap untuk menyiapkan itu semua, selama ini yang kosong diisi oleh pelaksana tugas," kata Yusron, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur Tunggu Penyesuaian Aturan untuk Bentuk OPD Baru
Yusron mengakui pengisian jabatan era gubernur definitif dengan penjabat gubernur sedikit berbeda.
Pengisian jabatan di masa transisi seperti saat ini lebih ketat persyaratannya.
"Harus ada izin Kemendagri, harus ada pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, baru mengusulkan lagi ke Kemendagri," jelasnya.
Jabatan kepala OPD atau eselon II yang kosong saat ini ialah Kepala BKD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektur NTB, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Brida, Kepala Perpustakaan, Kepala Dinas ESDM dan Staf Ahli Gubernur.
Pada era Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi sempat dilakukan penilaian kinerja terhadap pejabat tinggi pratama itu, sebagai persyaratan untuk melakukan mutasi.
Namun sampai kembalinya Gita menjadi Sekda dan Pj Gubernur NTB dijabat Hassanudin, pengisian belum juga dilakukan.
Padahal evaluasi pertama Hassanudin, Mendagri meminta untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/plt-bkd-ntb-yusron-3jpg.jpg)