Berita Nasional
Prediksi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025 serta Tunjangannya
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada 2024, gaji pokok ASN diprediksi meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut prediksi kenaikan gaji PNS dan PPK 2025. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.
Dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Prabowo mengatakan, "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," sebagaimana dilansir dari YouTube Kemdikdasmen.
Rincian kenaikan tunjangan guru PNS mencapai satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada 2024, gaji pokok ASN diprediksi meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS.
Kenaikan ini juga berlaku untuk PPPK. Berikut rincian prediksi gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
Rincian Gaji PNS 2025
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Tunjangan Tambahan 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.
Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.
Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:
Golongan I: Rp770 ribu per bulan
Golongan II: Rp770 ribu per bulan
Golongan III: Rp814 ribu per bulan
Golongan IV: Rp902 ribu per bulan
Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:
Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000, sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.
Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia.
Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Segini prediksi kenaikan gaji juga tunjangan pns dan pppk sudah berlaku
| DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI Mulai 1 September 2025 |
|
|---|
| Kementerian Imipas Bangun Lapas Khusus Koruptor, Anggaran Rp 4 Triliun |
|
|---|
| Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
|
|---|
| Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
|
|---|
| Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gaji-ke-13-pns.jpg)