Selasa, 21 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Nasional

Prediksi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025 serta Tunjangannya

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada 2024, gaji pokok ASN diprediksi meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Editor: Laelatunniam
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji PNS 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berikut prediksi kenaikan gaji PNS dan PPK 2025. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.

Dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Prabowo mengatakan, "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," sebagaimana dilansir dari YouTube Kemdikdasmen.

Rincian kenaikan tunjangan guru PNS mencapai satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta.

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada 2024, gaji pokok ASN diprediksi meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji PNS.

Kenaikan ini juga berlaku untuk PPPK. Berikut rincian prediksi gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Rincian Gaji PNS 2025

Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200


Rincian Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Tunjangan Tambahan 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.

Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.

Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:

Golongan I: Rp770 ribu per bulan
Golongan II: Rp770 ribu per bulan
Golongan III: Rp814 ribu per bulan
Golongan IV: Rp902 ribu per bulan

Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000, sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.

Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. 

Segini Prediksi Kenaikan Gaji Juga Tunjangan PNS dan PPPK 2025, Sudah Berlaku


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Segini prediksi kenaikan gaji juga tunjangan pns dan pppk sudah berlaku

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved