Berita Lombok Barat
Dua Pengedar Sabu di Wilayah Labuapi Lombok Barat Ditangkap
Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pelaku pengedar sabu yang beraksi di wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
Dua pelaku tersebut yakni, berinisial EA alias A dan N alias W ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, dan perangkat komunikasi.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangan Pers nya mengatakan bahwa penagkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Sebuah Perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ujar Diana, Kamis (26/12/2024).
Diterangkan Diana, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024), pukul 18.15 WITA, di pinggir jalan sebuah Perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggeledahan terhadap EA, ditemukan satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa EA mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial N alias W, yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Pada pukul 20.15 WITA, pelaku N alias W berhasil ditangkap di kamar kosnya.
“Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” tambah AKP Nyoman Diana Mahardika.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus operandi para pelaku. EA alias A mengaku membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 untuk dijual kembali seharga Rp500.000.
Baca juga: Bawa Sabu 100 Gram Lebih, Pria Asal Janapria Lombok Tengah Ditangkap
Sementara itu, N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui metode transaksi “ranjau”.
Dalam modus ini, barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram. Selain itu dua unit ponsel Android milik pelaku, kemudian Peralatan hisap sabu (bong), pipa kaca, dan korek api yang telah dimodifikasi. Serta beberapa plastik klip transparan kosong.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.