Peran Eks Pimpinan BSI Mataram di Kasus KUR Petani Sapi Rp8,2 Miliar

Eks pimpinan cabang BSI Mataram inisial SE terlibat kasus korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,2 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kolase foto Eks pimpinan cabang BSI Mataram inisial SE ditangkap Kejati NTB, Rabu (18/12/2024). SE terlibat kasus korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,2 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Eks pimpinan cabang BSI Mataram inisial SE ditangkap Kejati NTB, Rabu (18/12/2024). 

SE yang merupakan tersangka asus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani sapi ini ditangkap di di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, SE menyalurkan KUR secara melanggar aturan. 

"Peran tersangka (SE) dalam penyaluran tidak melakukan SOP sebagai mana mestinya dalam dunia perbankan," tegas Enen, Kamis (19/12/2024).

SE terlibat korupsi dana KUR BSI untuk petani sapi sebesar Rp 8,2 miliar, sesuai dengan hasil audit kerugian negara BPKP perwakilan NTB.

Baca juga: Kejati NTB Buru Satu Tersangka Lagi di Kasus KUR BSI Petani Sapi Rp 8,2 Miliar

Enen mengatakan dua tersangka lain sudah ditahan dalam kasus ini. 

Yaitu mantan anggota dewan Kabupaten Lombok Tengah inisial MSM, anggota dewan Kabupaten Lombok Tengah inisial M. 

Keduanya berperan sebagai offtaker atau penyedia bibit sapi.

Sementara masih ada satu tersangka lain inisial MSL yang masih buron.

"Posisinya masih bersembunyi di satu tempat, saya sampaikan untuk yang bersembunyi untuk segera menyerahkan diri," kata Enen.

Empat tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved