Berita Lombok Tengah
Alasan Pemeriksaan Senpi Berkala Milik Personil Polisi, Ini Penjelasan Propam Polres Lombok
Pemeriksaan senpi secara berkala merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme personel saat menjalankan tugas
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
TRIBNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -Kepolisian Resor (Polres) Lombok melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan berkala terhadap senjata api (senpi) yang digunakan oleh personel kepolisian.
Kegiatan pemeriksaan tersebut meliputi kelengkapan surat-surat, kebersihan, dan kelayakan operasional senjata api.
Kasi Propam AKP Sribagyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme personel saat menjalankan tugas.
“Senjata api adalah alat yang harus selalu siap digunakan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, personel pemegang senjata harus memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kebersihan, kelengkapan dokumen, dan kelayakan operasionalnya,” ucap Sribagyo, Kamis (19/12/2024).
Dalam pemeriksaan ini, Kasi propam AKP Sribagyo memimpin langsung pengecekan terhadap senjata api. Dia menegaskan bahwa senjata yang tidak memenuhi standar kelengkapan administrasi akan ditarik untuk di tempatkan di gudang sementara waktu.
“Jika ditemukan senjata dengan kondisi kotor atau tidak terawat serta surat sudah kadaluwarsa atau belum di perpanjang, pemegangnya akan diberikan sanksi fisik/ atau tindakan disiplin,” ujarnya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Ajak Masyarakat Buat Kebun Mini di untuk Tanam Pangan
Pemeriksaan ini mencakup validasi surat-surat senjata dan izin pemegang senjata api, inspeksi kebersihan senjata, serta uji kelayakan operasional.
Langkah ini dilakukan secara rutin untuk memastikan senjata api tetap layak dan tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat mencoreng institusi.
“Polres Loteng berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api para personel sehingga dalam pelaksanaan tugas harus sesuai dengan SOP, demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.