NTB

SP Mataram Soroti Eksploitasi PMI Perempuan di NTB, Minta Perda Nomor 1 tahun 2016 Direvisi

Dok. Istimewa
Acara dialog Solidaritas Perempuan (SP) Mataram bersama Pemerintah Desa Ombe, Lombok Barat, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Solidaritas Perempuan (SP) Mataram kembali menyoroti kondisi memprihatinkan pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Meskipun berbagai laporan telah mengungkap adanya ketidakadilan, diskriminasi, kekerasan, dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun hingga kini SP menilai belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini.

Ketua Solidaritas Perempuan Mataram Siti Nurhidayat mengungkapkan bahwa keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015 yang belum dicabut menjadi salah satu faktor utama yang membuat calon PMI perempuan asal NTB, khususnya yang bekerja di sektor domestik di Timur Tengah, rentan menjadi korban penipuan dan perdagangan orang. Pasalnya, banyak dari mereka yang berangkat secara non-prosedural meskipun telah memiliki paspor.

“Selama Permenaker 260 masih berlaku, maka potensi terjadinya praktik-praktik penempatan PMI yang melanggar hukum akan terus terjadi,” ujar Siti Nurhidayati dalam acara dialog bersama Pemerintah Desa Ombe, Selasa (10/12/2024).

Selain itu, lanjut Nurhidayati, hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB pada Agustus 2022 lalu semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam tata kelola migrasi di NTB. Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi serius di Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur, termasuk diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum.

“Temuan Ombudsman ini menunjukkan bahwa ada masalah sistemik dalam proses penerbitan paspor yang justru mempermudah terjadinya pelanggaran dalam penempatan PMI,” tambah Nurhidayati.

Menanggapi temuan tersebut, SP Mataram mendesak pemerintah daerah NTB untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memperbaiki tata kelola migrasi. 

Dalam pertemuan tersebut, Nyrhidayati juga menyebut, NTB penyumbang tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar di sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, di balik angka pengiriman TKI yang tinggi, tersimpan permasalahan serius terkait pelanggaran hak asasi dan eksploitasi yang kerap dialami para pekerja migran asal NTB.

Dengan jumlah penduduk sekitar 5,4 juta jiwa dan pertumbuhan angkatan kerja yang pesat, NTB menghadapi tantangan besar dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Akibatnya, banyak warga, terutama perempuan, memilih untuk merantau ke luar negeri sebagai TKI. Sayangnya, minimnya informasi dan edukasi tentang migrasi yang aman membuat banyak dari mereka menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

"Pendidikan dan sosialisasi tentang prosedur migrasi yang aman menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Nurhidayati.

Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat mengenai risiko migrasi non-prosedural dan cara menghindari menjadi korban trafficking.

Baca juga: Sepanjang Januari-Agustus 2024, BP3MI NTB Pulangkan 453 PMI Ilegal, 35 di Antaranya Meninggal Dunia

Ia menyebut, dari data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), saat ini jumlah PMI asal NTB mencapai ratusan ribu orang yang tersebar di berbagai negara. Ironisnya, sebagian besar dari mereka bekerja di sektor informal dengan risiko tinggi mengalami pelanggaran hak.

"Masalah migrasi non-prosedural masih terus terjadi di daerah-daerah, terutama di desa," ungkapnya.

Kasus pelanggaran HAM yang dialami buruh migran asal NTB sangat beragam, mulai dari penipuan, penganiayaan fisik dan psikologis, hingga pemerkosaan. Pelanggaran ini terjadi di berbagai tahapan migrasi, mulai dari proses perekrutan hingga saat bekerja di negara tujuan.

Atas kondisi demikian, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi ke pada pemerintah diantaranya, agar segera enyusunan Perda Provinsi NTB tentang perlindungan TKI hendaknya dapat mengisi kelemahan kebijakan nasional tentang penempatan dan perlidungan TKI, serta mengoptimalkan kewenangan daerah sehingga dapat menjawab permasalahan perlindungan TKI dan keluarganya khususnya buruh migran perempuan.

Selain itu, dinas terkait diminta untuk mengadakan sosialisasi yang lebih intens terkait pemberhentian pengiriman tenaga kerja indonesia di sektor informal ke negara tujuan timur tengah. 

Pihaknya juga meminta segera untuk diterbitkan peraturan gubernur terkait tentang beberapa hal yang disebutkan dalam pasal-pasal di perda no 1 tahun 2016.

(*)