NTB

Korupsi Dana Bos, Kepala SMAN 1 Woha Ditahan Kejari Bima

Dok. Istimewa
Kepala  SMAN 1 Woha berinisial HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,  Senin (9/12/2024) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kepala  SMAN 1 Woha berinisial HJ ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 di SMA N 1 Woha Kabupaten Bima.

Penahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Bima  setelah setangkaian penyidikan, dan mulai ditahan tim penyidik pada Senin (9/12/2024)

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, tersangka HJ  Kepala  SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa tersangka HJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20  puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan dapat diperpanjang," terang Hajar.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan Penyelidikan Sebanyak lima perkara yang tiga diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan dua) perkara masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Kejati NTB Tahan Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi KUR BSI Peternak Sapi

Selain itu sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara. 

"Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024 dari bidang pidana khusus sebanyak Rp. 871.750.000," tambahnya.

Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab atau Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.

(*)