Berita Lombok Barat

Warga Terong Tawah Datangi Kantor Camat Labuapi, Protes Perpanjangan Pendirian Tower

Protes keberadaan Tower, ratusan warga Desa Terong Tawah menggeruduk Kantor Camat Labuapi, minta pertanggungjawaban perusahaan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Perwakilan warga dan Pemerintah Desa Terong Tawah saat melakukan audensi di Kantor Camat Labuapi terkait protes perpanjangan proyek tower, Jumat (6/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan warga Desa Terong Tawah menggeruduk Kantor Camat Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (6/12/2024).

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait pendirian tower yang dinilai merugikan warga sekitar.

Ketua Forum Masyarakat Desa Terong Tawah, Agus Sueb mengatakan warga merasa kecewa terhadap pemerintah desa setempat, pasalnya perpanjangan kontrak lahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

Padahal warga menginginkan agar tower tersebut sudah tidak lagi berdiri di sana, alasannya banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari tower tersebut terhadap warga sekitar.

"Ini akumulasi dari kekesalan masyarakat kepada kepala desa yang tidak bisa menyelesaikan persoalan," kata Agus.

Dia juga mengatakan perusahaan pemilik tower tersebut tidak pernah memberikan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar, Agus juga mengatakan terhadap perpanjangan kontrak yang beru warga tidak diberikan konvensasi ganti rugi seperti sebelum-sebelumnya.

Tower tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu, sewa lahan tersebut akan berakhir setiap 10 tahun. Kini sudah tiga kali dilakukan perpanjangan, namun pada perpanjangan yang ketiga tersebut dilakukan secara diam-diam.

Baca juga: Remaja di Labuapi Lombok Barat Ditemukan Gantung Diri di Pohon Mangga

Sementara itu perwakilan warga yang lainnya Ahmad Gazali mengatakan, 10 tahun yang lalu warga sudah bersepakat bahwa jika sewa lahan tersebut berakhir tidak akan dilakukan perpanjangan.

Pada saat itu perusahaan juga membayar uang konvensasi sebesar Rp 200 juta untuk warga sekitar, uang tersebut juga sempat bermasalah karena pemilik lahan justru tidak memberikan kepada warga lainnya.

Gazali mengatakan, tahun ini kontrak tower tersebut berakhir, namun enam bulan sebelum kontraknya berakhir secara diam-diam perusahaan memperpanjang sewanya.

"Izin tersebut diperpanjang secara diam-diam sebelum berakhirnya kontrak. Ada maladministrasi disitu," kata Gazali.

Gazali mengatakan, warga berharap agar tower tersebut tidak lagi beroperasi disana, namun jika terpaksa harus beroperasi warga meminta konvensasi yang lebih besar dibandingkan 10 tahun yang lalu, selain itu juga warga meminta perusahaan memberikan CSR dalam bentuk perbaikan jalan.

Camat Labuapi Lalu Rifhandani mengatakan, terkait persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama-sama, nantinya pihak perusahaan juga diminta untuk hadir pada mediasi berikutnya bersama perwakilan warga dan pemerintah desa.

"Kita tidak ingin kasus-kasus semacam ini menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Dia berharap pada pertemuan berikutnya antara warga, perusahaan pemilik tower dan pemerintah desa menemukan titik terang agar kasus tersebut segera diselesaikan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved