Kabar Artis

Paula Verhoeven Diantar Seorang Laki-laki ke Sidang Cerai Baim Wong, Sang Adik Ungkap Sosoknya

Paula Verhoeven menyusul Baim Wong dan tim kuasa hukumnya untuk hadir memenuhi panggilan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rabu kemarin

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Sripoku.com/Instagram
(Kiri dan tengah) Paula Verhoeven saat hadiri sidang perceraian dengan Baim Wong (kanan) Unggahan adik Paula mendadak ucap terima kasih kepada pria yang sudah menemai kakaknya di sidang cerai. Paula Verhoeven menyusul Baim Wong dan tim kuasa hukumnya untuk hadir memenuhi panggilan sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Rabu kemarin. 

Sementara itu, pihak Paula juga menjawab soal pihak Baim yang telah menyerahkan 40 lebih bukti kepada majelis hakim.

Dijelaskan Baim, bukti yang didapatkannya terdiri dari bukti tertulis dan elektronik.

Menanggapi pembuktian Baim, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, buka suara.

Pihaknya menyatakan bukti-bukti yang dibawa Baim merupakan bagian pengantar saja.

"Itu kan namanya pengantar bukti," jelas Alvon, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (21/11/2024).

 Meski demikian, Alvon mengingatkan terkait barang bukti haruslah diperoleh secara legal dan sah.

Sementara, ia menyebut bukti video dari Baim disebut bersumber dari seseorang dan diambil tanpa persetujuan.

"Perolehan bukti itu harus didapatkan secara legal, Bukti didapat harus secara sah," lanjutnya.

Baim Wong dan Paula Verhoeven cekcok saat sidang lanjutan cerai, penyebabnya diungkap kuasa hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven cekcok saat sidang lanjutan cerai, penyebabnya diungkap kuasa hukum. (Kolase Tribunnews, YouTube Cumicumi)

Baca juga: Prediksi Skor Semen Padang vs PSM Makassar BRI Liga 1 Kamis 21 November 2024 Jam 19.00 WIB Link Live

"Bukti-bukti itu didapatkan dari seseorang dan itu tanpa persetujuan," timpal Alvon.

Lebih lanjut, bukti-bukti yang didapat Baim lebih banyak berbentuk dalam media elektronik.

"Kebanyakan memang bukti elektronik," tukasnya.

Tak lupa Alvon mengingatkan barang bukti haruslah utuh dan tidak dipenggal-penggal.

"Bukti itu tidak bisa dipenggal-penggal. Bukti itu harus utuh," ucapnya lagi.

Di akhir, Alvon menyatakan pembuktian dari Baim ini baru sepihak.

Nanti masih ada proses pembuktian dari pihak kliennya.

Baru majelis hakim bisa melihat serta memutuskan mana bukti yang paling logis.

"Akan diperdebatkan dalam bersidangan, karena ini kan sepihak dari dia (Baim)."

"Nanti juga ada bukti sepihak dari kami juga. Hakim nanti akan menemukan mana dari dua bukti itu pas dan logis," ucapnya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ayu) 

Sumber: Tribunnews

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved