Berita Kota Mataram
Mengaku Terlilit Utang, Pria di Mataram Gelapkan Motor Teman
Pria di Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial MAW (34) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan melakukan tindak pidana penggelapam sepeda motor, Selasa (19/11/2024).
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang disampaikan.
Dari keterangan terduga saat diamankan mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan gara-gara terlilit utang.
"Terduga mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak utang untuk segera dilunasi, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Rabu (20/11/2024).
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada 27 September 2024 dimana terduga (MAW) datang ke kos pelapor untuk meminjam Motor dengan alasan mau ketempat keluarganya.
Oleh si Korban kemudian diizinkan untuk menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario milik Korban. Namun hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Pria di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Jual Beli Tanah Kavling
Pelaku memngaku sepeda motor tersebut digadai kepada seseorang di wilayah Kel. Jempong Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Korban ini Mahasiswa, berasal dari Lombok Timur, dan ngekos di Mataram terduga saling kenal yang juga tinggal di dekat kos korban, " jelasnya.
Pelaku mengaku menggadai sepeda motor tersebut seharga 3 juta rupiah dan uangnya untuk melunasi utang.
"Jadi pelaku ini nekat melakukan itu terdesak membayar hutang," terangnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.