Berita Kota Mataram
Pria di Mataram Ditangkap Polisi Gegara Curi Kasur Milik Ibunya
Pria di Matara berujung dipenjara gegara diduga menjual kasur mili ibunya sendiri
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram inisial DRA (31), ditangkap Satreskrim Polresta Mataran lantaran diduga mencuri kasur milik ibunya.
Kanit Jataras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya mengatakan, penangkapan terhadap DRA dilakukan setelah ayah kandungnya melaporkannya ke polisi. Tersangka diamankan saat berada di kontrakan temannya.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Adhitya, Selasa (5/11/2024).
Adhitya menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula pada 4 November lalu korban RDM mengunjungi rumahnya yang ditinggali oleh pelaku, namun korban melihat kasur di rumah tersebut sudah tidak ada.
"Korban menanyakan pelaku, kemudian pelaku menjawab jika kasur tersebut sudah dijual untuk bayar utang, akhirnya terjadi cekcok," kata Adhitya.
Kepada polisi tersangka mengaku menjual kasur tersebut seharga satu juta rupiah, dia juga mengaku nekat menjual kasur ibunya untuk mebayar utang di koperasi.
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Polresta Mataram Tangkap 2 Pelaku
Adhitya mengatakan akibat perbuatan tersangka korban mengalami kerugian mencapai tiga juta rupiah. Diketahui juga tersangka merupakan residivis kasus penjambretan.
"Divonis satu tahun dan baru keluar awal tahun ini," jelas Adhitya.
Akibat perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pencurian dalam keluarga.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.