Pilkada Lombok Timur 2024

APK Paslon Pilkada Lombok Timur Mulai Ditertibkan pada 24 November 2024

Sasaran utama penertiban adalah lokasi yang sebelumnya telah dilarang untuk pemasangan APK

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ilustrasi penertiban APK Pilkada. Sasaran utama penertiban adalah lokasi yang sebelumnya telah dilarang untuk pemasangan APK. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpol) Lombok Timur (Lotim) akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada 24 November 2024. 

Sasaran utama penertiban adalah lokasi yang sebelumnya telah dilarang untuk pemasangan APK seperti pepohonan, kantor pemerintah, kantor organisasi masyarakat (Ormas), lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren (Ponpes).

“Kita bersama nanti melakukan pembersihan itu,” ucap Kepala Badan Bakesbangpoldagri Lotim Mustafa saat ditemui TribunLombok.com, Rabu (6/11/2024).

Dipastikannya pada masa tenang kampanye hingga hari pemilihan pada tanggal 27 November 2024 Lombok Timur sudah bersih dari APK.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah Imbau KPU Agar Pemasangan APK Paslon Tepat Sasaran

Adapun pada proses penertiban ini, diharapkannya semua relawan hingga pendukung dari masing-masing peserta patuh dengan aturan yang telah dibuat.

Yakni membersihkan secara mandiri APK yang telah dipasang.

“Kalau ada perlawanan dari relawan (pada saat pembersihan APK) berarti dia melawan UU, aturan negara dilawan bukan kita,” singkatnya.

APK yang saat ini banyak tersebar di sejumlah Ponpes seharusnya dibersihkan tanpa perlu penindakan. 

“Insya allah semua berjalan lancar, karena kita melihat Lotim masuk zona hijau artinya aman karena antara pemda terutama Forkopimda dengan penyelenggara Pilkada, kemudian toga toma hingga semua calon kordinasi kita bagus sejauh ini,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved