Butuh Berapa Unit Maung Garuda untuk Mobil Dinas Menteri? Simak Permenkeu dan Kesanggupan Pindad

Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto tiba untuk mengikuti upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menyatakan kesanggupannya mendukung instruksi Presiden Prabowo terkait penggunaan Maung sebagai mobil dinas menteri dan wakil menteri.

Abraham mengatakan juga masih menunggu tindak lanjutnya untuk proses pengadaan dari masing-masing kementerian. 

Dikutip dari Tribunnews.com, jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diprediksi mencapai 162 unit. 

Hal ini lantaran meningkatnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. 

Begitu pula wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.

Baca juga: Apa Alasan Prabowo Minta Menteri Ganti Mobil Dinas dari Alphard ke Maung Pindad?

Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 tahun 2020.

Isinya menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.

Jika mengikuti peraturan tersebut dengan catatan tiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit. 

Meski begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri menggunakan kendaraan dinas. 

Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya.

Maung Morino MV.
Maung Morino MV. (TRIBUNNEWS/HO)

Dalam PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit dengan tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder. 

Sementara untuk wakil menteri jatah maksimumnya 1 unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.

Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan oleh negara. 

Instruksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kabinet Merah Putih, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga para pejabat eselon I di kementerian untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) sebagai kendaraan dinas.

Maung buatan Pindad itu akan menggantikan mobil mewah jenis sedan dan MPV yang selama ini diimpor dari luar  negeri.

Prabowo menegaskan tidak ingin mobil impor menjadi kendaraan dinas bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan para pejabat kementerian dan eselon I pemerintahan Presiden Prabowo akan difasilitasi mobil Maung sebagai kendaraan dinasnya.

Mobil yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat ini dipilih karena konon telah memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 70 persen. 

Penggunaan komponen dalam negeri yang digunakan pada Maung Garuda pun sudah dipastikan oleh insinyur teknik mesin Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Teknologi dan Pengembangan Pindad, Sigit Puji Santosa. 

Anggito belum merinci jenis atau spesifikasi kendaraan yang nantinya diperuntukkan bagi para menteri atau eselon I ini.

Prabowo pun memilih menggunakan Maung model terbaru buatan Pindad yakni MV3 Garuda Limousine yang dirancang khusus untuk mobil kepresidenan.

Prabowo langsung menggunakan Mobil berwarna putih tersebut  usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR/MPR RI, Minggu (20/10/2024).

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved